Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
5. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Alur Permohonan Informasi Biasa
C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Alur Permohonan Informasi Khusus
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia-
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025
Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat
... -
Perubahan Penggunaan Kodifikasi Segmen Akun Dalam Penyetoran Sewa Rumah Dinas/negara
Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Kepala
... -
Keputusan Sekretaris Ma Tentang Bantuan Biaya Sewa Rumah Dinas Dan Transportasi Bagi Hakim Dan Hakim Ad Hoc Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Jakarta - Humas:Sekretaris Mahkamah Agung
... -
Seleksi Jabatan Fungsional Perencana Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Tahun 2025
Jakarta-Humas:Berkenaan dengan surat Kepala
... -
Usulan Pengangkatan Cpns Menjadi Pns Formasi Tahun 2023 Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
Jakarta " Humas: Berdasarkan Pasal 34, Pasal
...
Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat