Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana di Pengadilan Negeri Bangkalan
Pengadilan Negeri Bangkalan merupakan salah satu peradilan umum yang berkedudukan di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam menjalankan fungsinya di bidang peradilan, Pengadilan Negeri Bangkalan memiliki motto organisasi yaitu "PENGADILAN NEGERI BANGKALAN LAKAR DE'IH (Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat)". Sebagai bentuk implementasi atas motto tersebut, Pengadilan Negeri Bangkalan berupaya maksimal untuk memenuhi sarana dan prasarana yang berkaitan erat dengan pelayanan publik. Berikut adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan dalam upaya pemenuhan kepuasan publik :
1. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
![]() |
|
MEJA PTSP |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
PTSP TAMPAK LUAR | RUANG TUNGGU PTSP | PANTRY UNTUK PENGUNJUNG PTSP | POJOK E-COURT DAN MEJA INZAGE |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disebut dengan PTSP adalah inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik yang sedang diterapkan dan dilaksanakan khususnya di Pengadilan Negeri Bangkalan. Adanya PTSP dalam lingkup kegiatan di Pengadilan Negeri Bangkalan merupakan upaya yang dilakukan untuk menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Melalui PTSP diharapkan dapat mencegah timbulnya KKN sehingga terwujud pelayanan publik yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Ruang PTSP Pengadilan Negeri Bangkalan berada di sisi kiri setelah pintu masuk. Beberapa layanan yang dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri antara lain :
a. Melakukan pendaftaran perkara gugatan biasa
b. Melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana
c. Mendaftarkan permohonan
d. Mendaftarkan permohonan praperadilan,
e. Melakukan pendaftaran surat kuasa
f. Melakukan pendaftaran pengesahan badan hukum, dan sebagainya
2. RUANG TAMU TERBUKA
![]() |
![]() |
Dalam rangka meningkatkan citra Pengadilan dan semangat kerja yang tinggi serta menghindari adanya penilaian negatif dari masyarakat tentang adanya mafia peradilan serta terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pengadilan Negeri Bangkalan menyediakan Ruang Tamu terbuka yang terdapat pada Lobby Pengadilan Negeri Bangkalan. Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1/DJU/SE/V/2012 Tentang Penyediaan Sarana Ruang Tamu Terbuka Pada Pengadilan di Seluruh Indonesia.
3. RUANG SIDANG
![]() |
![]() |
![]() |
|
RUANG SIDANG UTAMA | RUANG SIDANG 1 | RUANG SIDANG 2 | RUANG SIDANG ANAK |
Pengadilan Negeri Bangkalan dilengkapi dengan satu ruang sidang utama, dua ruang sidang dan satu ruang sidang anak. Ruang sidang utama terletak tepat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Bangkalan di belakang meja informasi sedangkan ruang sidang dan ruang sidang anak berada di sisi utara gedung Pengadilan Negeri Bangkalan. Ruang sidang utama dan ruang sidang dipergunakan untuk memeriksa perkara perdata dan perkara pidana dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Bangkalan. Masyarakat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan perkara perdata maupun pidana kecuali jika pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan tertutup untuk umum oleh Majelis Hukum. Sedangkan ruang sidang anak, dipergunakan khusus untuk pemeriksaan perkara pidana yang terdakwanya adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun. Pemeriksaan perkara dengan terdakwa anak dilaksanakan secara tertutup kecuali pada saat pembacaan putusan sehingga masyarakat tidak dapat mengikuti jalannya persidangan dengan terdakwa anak.
4. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pos Bantuan Hukum atau yang biasa disingkat POSBAKUM merupakan salah satu sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan bagi masyarakat pencari keadilan. Ruangan POSBAKUM tepat berada di samping ruang tahanan wanita dan anak. Dengan adanya POSBAKUM, advokat yang bertugas di POSBAKUM dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum seperti pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, konsultasi hukum dan sebagainya. Keberadaan POSBAKUM membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh haknya dalam mengakses bantuan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. RUANG TAHANAN
![]() |
![]() |
![]() |
RUANG TAHANAN PRIA | RUANG TAHANAN WANITA | RUANG TUNGGU ANAK YANG DITAHAN/TIDAK, PELAKU/SAKSI ATAU KORBAN |
Ruang tahanan diperuntukkan khusus bagi tahanan yang akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Ruang tahanan di Pengadilan Negeri Bangkalan dibagi menjadi 2 yaitu ruang tahanan pria dan ruang tahanan wanita, dan juga terdapat ruang tunggu anak yang ditahan/tidak, pelaku/saksi atau korban. Ruang tahanan dilengkapi dengan toilet, kipas angin, dispenser dan juga tempat sampah. Untuk mengawasi kegiatan para tahanan, disediakan juga CCTV yang merekam setiap aktivitas tahanan selama berada di ruang tahanan. Keluarga para tahanan dapat mengunjungi para tahanan selama berada di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkalan dengan pengawasan oleh petugas keamanan dan kepolisian.
6. RUANG TUNGGU
![]() |
![]() |
|
Ruang tunggu yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan tidak terbatas pada area yang diberi tulisan "RUANG TUNGGU" saja, tetapi termasuk juga fasilitas pendukungnya. Masyarakat dapat memanfaatkan ruang tunggu sembari menunggu urusannya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. Selain itu, ruang tunggu dapat digunakan oleh pengunjung pengadilan yang ingin mengunjungi rekan atau keluarganya yang akan menjalani proses persidangan. Ruang tunggu di Pengadilan Negeri Bangkalan tersebar di beberapa titik gedung pengadilan seperti di depan ruang sidang I dan II.
7. SARANA DAN PRASARANA / FASILITAS LAIN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
RUANG JAKSA, RUANG TUNGGU PK, BAPAS, PEKERJA SOSIAL DAN PENASEHAT HUKUM | RUANG LAKTASI | RUANG PELAYANAN KESEHATAN | RUANG MEDIASI, DIVERSI DAN KAUKUS |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
TEMPAT CHARGE HP PENGUNJUNG SIDANG | KOLAM IKAN | TOILET UMUM | TOILET UMUM DIFABEL |
![]() |
![]() |
![]() |
|
|
RUANG CHAMBER OF CONEFERENCE |
ANJUNGAN PELAYANAN MANDIRI PENGADILAN TINGGI SURABAYA |
PRESS CONFERENCE POINT |
MUSHOLLA |
Beberapa Sarana dan Prasarana / Fasilitas lain yang terdapat pada Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia-
Percepatan Pengadaan Barang Dan Jasa Ta. 2024
Jakarta " Humas : Dalam rangka percepatan
... -
Persiapan Pemanggilan Dan Pelantikan Pppk
Jakarta " Humas : Sehubungan dengan akan
... -
Pemanggilan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk)
Jakarta-Humas, Jumat 24 November 2023,
... -
Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Substansi Hukum Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023
Jakarta-Humas, Jumat 24 November 2023,
... -
Pengumuman Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Cat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2023
Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris
...
Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat