Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia-
Percepatan Pengadaan Barang Dan Jasa Ta. 2024
Jakarta " Humas : Dalam rangka percepatan
... -
Persiapan Pemanggilan Dan Pelantikan Pppk
Jakarta " Humas : Sehubungan dengan akan
... -
Pemanggilan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk)
Jakarta-Humas, Jumat 24 November 2023,
... -
Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Substansi Hukum Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023
Jakarta-Humas, Jumat 24 November 2023,
... -
Pengumuman Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Cat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2023
Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris
...
Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat